Dua Pemuda Ditangkap, Terlibat Jaringan Pengedar Pil Trex
Situbondo, Wartarakyat.site – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda, DY (19) dan DF (20), yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex, dengan total barang bukti 100 butir.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, DY di jalan raya Kecamatan Panji dan DF di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran Pil Trex pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 19.12 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap DY dan menemukan barang bukti tersebut.
Dari penangkapan DY, diketahui bahwa Pil Trex diperoleh dari DF, yang kemudian juga ditangkap.
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex," jelas AKP Muhammad Luthfi pada Selasa, 24 September 2024.
Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) serta Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ed: Ruk)