Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Jember: Tim Relawan Lapor Bawaslu
Jember, Wartarakyat.site – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Dr. Djoko Susanto, resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Laporan ini disampaikan pada 24 September 2024, dan mengungkapkan bahwa beberapa ASN terlibat dalam aktivitas kampanye melalui aplikasi WhatsApp resmi.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Aep Ganda Permana dan Moh. Khoirun Kisan, terdapat bukti bahwa inisial HS, calon incumbent, memposting informasi yang kemudian direspons positif oleh ASN dengan komentar mendukung.
Komentar yang muncul dari ASN dalam grup tersebut, yang menyatakan “Siap Bapak Bupati,” mengundang sorotan tajam terkait netralitas mereka.
Tindakan ini dianggap sebagai pemanfaatan fasilitas negara yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN.
Dasar hukum laporan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim relawan mendesak BAWASLU untuk mengambil langkah tegas, termasuk memanggil para terlapor untuk diperiksa dan merekomendasikan sanksi yang sesuai.
Melalui langkah ini, tim relawan berharap agar proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember berlangsung adil dan transparan, serta menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugasnya. (Ruk)