Imigrasi Jember Gagalkan Paspor Ilegal WNA Pakistan
Jember, Wartarakyat.site – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK berusaha mendapatkan paspor Republik Indonesia secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada 20 Agustus 2024 setelah petugas mencurigai keaslian dokumen yang diajukan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, menyatakan bahwa MK diduga memberikan keterangan palsu. “Dia mencoba menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan paspor WNI,” ungkap Henki.
Tindakan ini melanggar Pasal 113 junto Pasal 126 huruf C Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. MK kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke negaranya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Gatot Wirawan, menambahkan bahwa MK sebelumnya bekerja di Malaysia dan memasuki Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Balai Asahan pada 29 Mei 2024. “Mereka menggunakan jalur tikus setelah tidak menerima gaji,” jelas Gatot.
Dari hasil pemeriksaan, paspor Pakistan MK tidak memiliki cap resmi masuk, memperkuat dugaan bahwa ia tidak melalui prosedur imigrasi yang sah.
MK juga menggunakan data kependudukan dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk mendukung permohonan paspornya, yang saat ini sedang diverifikasi oleh pihak berwenang. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Capil di Palu,” tutup Gatot. (Ruk)