Kontroversi Pertemuan KPK: Novel Baswedan Soroti Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Jakarta, Wartarakyat.site - Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan mengenai pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut mempertanyakan pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Menurut Novel, situasi ini merupakan masalah serius dan termasuk dalam kategori tindak pidana. Dia menekankan bahwa pimpinan KPK dilarang menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Sekalipun yang bersangkutan adalah kawan lamanya," ungkap Novel saat dihubungi pada Ahad, 29 September 2024.
Dia menyoroti bahwa pertemuan tersebut terjadi di kantor KPK, dan jelas bahwa itu dilakukan dengan sengaja, bukan kebetulan.
"Ketika seseorang sedang menghadapi proses hukum, interaksi seperti itu seharusnya dihindari," lanjutnya.
Novel juga mencatat bahwa jika proses hukum memerlukan waktu yang lama, langkah-langkah kode etik harus segera diambil, terutama mengingat masa jabatan Alexander Marwata yang hanya tersisa dua bulan.
“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran serius terjadi tanpa pertanggungjawaban etik,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa Dewas seharusnya dapat langsung melakukan pemeriksaan meskipun tidak ada laporan formal sebelumnya.
“Dengan adanya laporan saat ini, Dewas harus bertindak cepat dan menyeluruh dalam penyelidikan,” tambahnya.
Laporan terhadap Alexander Marwata diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, yang menilai tindakan Alex melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Ketua Forum, Raja Oloan Rambe, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada komunikasi, baik langsung maupun tidak, antara Alexander dan Eko Darmanto.
Raja menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023, saat KPK sedang menyelidiki Eko yang menjadi viral karena memamerkan harta di media sosial. Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada Desember 2023.
“Alexander seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak yang diduga kuat terlibat kasus,” ujar Raja.
Dia menambahkan bahwa pimpinan KPK seharusnya memberi contoh yang baik dengan menghindari pertemuan dengan individu yang sedang berurusan dengan hukum.
Selain itu, laporan terhadap Alexander Marwata juga pernah disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus yang terdaftar pada 5 April 2024. Namun, hingga saat ini, perkembangan laporan tersebut masih belum jelas. (Ed: Ruk)