Pembunuh Remaja Penjual Gorengan, Kapolda Sumbar: Tersangka Dikenal Residivis
Padang, Wartarakyat.site - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyampaikan bahwa Indra Septiawan (26), yang dituduh membunuh Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang residivis dengan riwayat kriminal yang signifikan.
Ia menjelaskan, "Profil tersangka ini bukan orang sembarangan. Ia pernah berurusan dengan polisi terkait kasus pencabulan pada tahun 2013 dan kasus narkoba di tahun 2017."
Penangkapan tersangka berlangsung selama sepuluh hari, di mana pihak kepolisian mengalami kesulitan karena tersangka selalu berhasil meloloskan diri meskipun beberapa kali disergap.
Kapolda mengungkapkan dikutip dari detik.com, "Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat dan menguasai medan, sehingga pencarian menjadi tantangan."
Ia menambahkan bahwa pada 19 September, setelah kerjasama yang baik dengan masyarakat, tersangka ditemukan bersembunyi di atap rumah kosong.
"Usaha tim penyidik dan dukungan masyarakat sangat krusial dalam penangkapan ini, menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan.” Jelas Irjen Suharyono. (Ed:Ruk)