Penertiban Bangunan di Atas Aset Irigasi Kelurahan Kepatihan
(Dok. PPID Kabupaten Jember)
Jember, Wartarakyat.site – Lurah Kepatihan, Bapak Awan Sugiarto, S.Sos, mendampingi tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) dalam kegiatan pendataan bangunan yang berada di atas aset irigasi tanpa izin resmi.
Di wilayah Kelurahan Kepatihan, ditemukan banyak bangunan tak berizin dan tak berpenghuni yang berdiri di atas saluran irigasi, yang mengakibatkan pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Lurah Kepatihan menyampaikan bahwa banyak warga mendirikan bangunan tanpa melalui proses perizinan yang semestinya.
“Bangunan yang berdiri tanpa izin ini berpotensi membahayakan lingkungan dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, warga yang hendak mendirikan bangunan wajib terlebih dahulu mengurus izin kepada dinas terkait. Setelah mendapatkan izin resmi, barulah pembangunan dapat dilakukan. Pada hari Senin lalu, Lurah Kepatihan turut serta dalam survei yang dilakukan di wilayah RW 20.
Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada bangunan berdiri tanpa izin dan bahkan tidak dihuni, yang menambah risiko bahaya bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk menertibkan perizinan dan memastikan semua bangunan di atas saluran irigasi memiliki izin resmi.
Pemerintah daerah juga mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga dan melestarikan pohon pelindung di sekitar sungai, saluran air, dan sumber air. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang melarang pendirian bangunan di atas sungai, bantaran sungai, dan danau tanpa izin.
"Bangunan yang berada di sempadan sungai sangat rentan mengalami kerusakan akibat abrasi dan pergerakan tanah, terutama pada musim hujan," kata perwakilan Dinas PUBMSDA. "Tanah di sekitar bangunan tersebut mudah longsor dan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga."
Sempadan sungai, sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, merupakan lahan yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan tidak boleh dikuasai oleh perorangan.
Sungai merupakan aset negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan warga dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan langkah penertiban ini, Lurah Kepatihan berharap warga bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada demi kenyamanan dan keamanan bersama. (Sumber: PPID Jember/Ed: Ruk)