Perangkat Desa Glundengan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Tanah Warga
Rumiyati dan kuasa hukumnya di Polres Jember. (Dok. Istimewa)
Jember, Wartarakyat.site - Seorang warga Desa Glundengan, Jember, melaporkan perangkat desa ke Mapolres Jember atas dugaan pemasangan patok tapal batas tanah miliknya tanpa izin.
Rumiyati, korban dalam kasus ini, menuntut keadilan setelah perangkat desa memasang patok untuk dijadikan jalan, yang ia klaim sebagai tanah pekarangannya.
"Rumiyati mengajukan laporan ini pada 18 September 2024 setelah perangkat desa mematok tanahnya untuk dijadikan jalan." Jelas Budi kuasa hukum korban.
Kuasa hukum Rumiyati, Budi Hariyanto, mengungkapkan bahwa perangkat desa mengklaim tanah tersebut sebagai jalan desa tanpa memberikan pemberitahuan atau koordinasi.
“Kami datang ke Mapolres untuk mengadukan tindakan tersebut,” ucap Budi.
Menurutnya, berdasarkan akta yang dimiliki kliennya, tanah itu masih menjadi bagian dari sertifikat yang sah.
Budi menambahkan bahwa perangkat desa bersikukuh bahwa sertifikat milik orang tua Rumiyati tidak sesuai dengan data di kerawangan desa, meskipun saat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), data kliennya terbukti benar.
“Pihak desa ngotot bahwa sertifikat klien kami tidak sesuai, tetapi setelah melibatkan BPN, data klien kami terbukti benar.” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pematokan tersebut telah mengakibatkan kerugian, di mana tanah Rumiyati berkurang sekitar 15 meter persegi tanpa kompensasi.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Glundengan, Achmad Muzayin, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. (*/ed: Ruk)