Polisi Ungkap Kasus Beberapa Tindak Pidana, Begal Payudara Salah Satunya
Jember, Wartarakyat.site - Polres Jember gelar press conference ungkap beberapa kasus tindak pidana diwilayah kabupaten Jember dari bulan Agustus dan September 2024 di halaman Mapolres Jember, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.IK,M, menyampaikan terkait perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jember. Menurutnya, situasi Kamtibmas masih relatif kondusif, namun demikian masih ada kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga kepolisian perlu melakukan tindakan yang ditingkatkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Dari kegiatan Kepolisian tersebut Polres Jember ungkap beberapa kasus, diantaranya kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, Kasus pelecehan seksual (begal payudara), dan kasus kekerasan seksual terhadap anak (pencabulan).
“Kami menangkap 3 pelaku kejahatan diwilayah hukum Polsek Sukowono, 2 orang terindikasi sebagai residivis dan satu orang sebagai penadah (penerima hasil kejahatan).” Ungkap Kapolres Jember.
“Setidaknya ada 8 TKP dengan barang bukti sebanyak 7 unit kendaraan roda dua. Modusnya dengan mencongkel jendela rumah atau pintu dari masyarakat yang lengah didalam menjaga kendaraan bermotornya.” Imbuhnya.
Kemudian para pelaku tidak akan segan melukai korbannya ketika pemilik kendaraanya mengetahui perbuatan pelaku,” kata Kapolres Jember sambil menunjukan alat bukti senjata tajam serta alat lain untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal ini memang cukup meresahkan, karena angka curanmor di wilayah hukum Polres Jember masih cukup tinggi.
Selain itu, Kepolisian Polres Jember beberapa waktu lalu juga berhasil 20 unit kendaraan dari 4 orang pelaku.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa hilang karena dicuri bisa langsung ke Polsek Sukowono untuk menanyakan apakah kendaraan tersebut milik masyarakat.
Selanjutnya untuk kasus pelecehan seksual (begal payudara) kekerasan seksual ini terjadi di wilayah Mumbulsari.
“Kami juga telah mengamankan pelakunya dan kategori dibawah umur usia 16 tahun, saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di pondok tempat pengasuhan anak, sebagaimana direkomendasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).” Ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kepada para pelaku diterapkan sistem peradilan anak, dimana harus mendapat perlindungan dari keluarga, lingkungan sekitar dan juga pemerintah.
“Namun kasus akan kita proses, karena hasil pengakuan dari pelaku, ada sembilan orang yang telah dilecehkan, yang melapor ke pihak kepolisian ada 3 orang dengan 3 laporan polisi (LP). Kami akan terus memproses kasus ini sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.
Terakhir, kasus kekerasan terhadap anak, pencabulan yang dilakukan oleh inisial MYM (30) kepada anak dibawah umur usia 6 tahun.
“Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah lebih dari dua kali sehingga menyebabkan kondisi traumatis kepada korban, kasus ini sempat viral dibeberapa media sosial dan kami melakukan langkah upaya cepat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan segera mengamankan pelakunya,” tuturnya.
“Barang sudah kami amankan, ada pakaian yang digunakan oleh korban dan juga beberapa bukti lainya, serta juga keterangan para saksi yang menguatkan.”Jelasnya.
Kapolres Jember berharap dari ketiga kasus yang di ungkap, bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Polri ada untuk masyarakat dalam perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan diri masing-masing.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, oleh karena itu dimanapun berada, agar tetap menjaga keamanan, kewaspadaan dari berbagai tindak pidana.” Himbaunya.
“Kami juga akan terus bekerjasama, dengan pemerintah daerah TNI, stakeholder, swasta dan juga masyarakat pemangku kepentingan untuk bersama - sama meningkatkan keamanan, pelayanan dan kinerja kepada masyarakat.” Pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (Ed:Ruk)