Solusi Hukum Masalah Daun dari Pohon Tetangga yang Mengotori Pekarangan
Wartarakyat.site - Perselisihan antar tetangga kerap kali muncul dari masalah sederhana, seperti dahan pohon yang menjulur ke pekarangan dan menyebabkan daun kering berserakan.
Hal ini tidak hanya mengganggu estetika rumah, tetapi juga bisa menimbulkan kerugian jika daun-daun tersebut menyumbat talang air dan menyebabkan kebocoran. Jika sudah mengotori pekarangan, wajar jika pemilik rumah merasa terganggu.
Berdasarkan Pasal 666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik pekarangan yang terganggu oleh dahan pohon tetangga berhak meminta pemangkasan dahan yang masuk ke area rumahnya.
Permintaan ini harus disampaikan terlebih dahulu dengan teguran baik-baik. Jika tetangga tidak merespon, barulah masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum untuk penyelesaian lebih lanjut.
Selain itu, advokat Naufal Fikri Mujaddid menjelaskan bahwa kelalaian pemilik pohon dalam merawat tanamannya hingga menyebabkan kerusakan pada properti orang lain bisa dijerat Pasal 201 KUHP.
Pemilik pohon yang lalai dapat diancam dengan hukuman penjara atau denda, terutama jika terbukti ada hubungan sebab-akibat antara kelalaian tersebut dengan kerusakan yang terjadi.
Meski begitu, penyelesaian secara musyawarah tetap diutamakan sebelum masuk ke jalur hukum. (Ed: Ruk)