Dugaan TPPO di Jember, Pekerja Migran Dimintai Tebusan Rp30 Juta
Press Conference Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jember terkait dugaan TPPO pekerja migran asal Kabupaten Jember. (Dok. SBMI Cabang Jember) |
Jember, Wartarakyat.site – Seorang pekerja migran asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial SI (45), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja di Malaysia. SI dilaporkan dimintai tebusan sebesar Rp30 juta oleh sponsor dan agensi untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jember pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, hadir Ketua SBMI DPC Jember, Nadifatul Khoiroh, dan TS, adik kandung SI.
Nadifatul Khoiroh menyatakan bahwa laporan tentang kasus TPPO ini telah disampaikan TS ke Polres Jember pada 11 Juli 2024 dengan nomor laporan LPM/647/VI/2024/SPKT/POLRESJEMBER. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
“DPC SBMI Jember, sebagai kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban, belum menerima informasi terbaru tentang status penyelidikan. Posisi SI pun hingga saat ini tidak diketahui,” ujar Nadifatul.
Adik korban, TS, menegaskan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian belum memberikan informasi apapun mengenai penyelidikan, termasuk status perekrut dan agensi yang diduga terlibat.
“Sejak laporan kami ajukan, belum ada informasi mengenai status penyelidikan. Keluarga siap memberikan bukti tambahan kepada kepolisian,” kata TS.
SBMI Jember menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Nadifatul mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka, mengingat ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku.
“Jika kasus ini sudah menjadi perhatian nasional, mengapa penegak hukum daerah terlihat lamban? Kami berharap Polres Jember bekerja lebih serius dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak SBMI menegaskan bahwa ketiga unsur dalam kasus ini telah terpenuhi, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. (Sumber: SBMI/Ed: Ruk)