Kisah Gelap di Balik Pembuatan Dokumen Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Press Conference pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Resort Jember di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024). (Dok. Istimewa) |
Jember, Wartarakyat.site - Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar jaringan pembuat dokumen negara palsu dengan menangkap lima orang tersangka yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Dalam waktu empat bulan, mereka mencetak sekitar 130 dokumen palsu, termasuk e-KTP, SIM, BPJS, Buku Nikah, ijazah, dan Sertifikat Tanah.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, “Tersangka terdiri dari empat orang asal Jember dan satu dari Sragen. Satu orang berperan sebagai pemilik percetakan, dua orang sebagai karyawan, satu wanita sebagai perantara untuk mencari korban, dan satu pria asal Sragen sebagai editor.”
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan SIM. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa SIM tersebut dibuat dengan bantuan salah satu tersangka. Kapolres menambahkan, “Kami menyelidiki apakah ada keterlibatan orang dalam atau internal, tetapi semua operasi ini murni dilakukan oleh pihak luar tanpa melibatkan instansi terkait.”
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin fotokopi, komputer, printer, serta berbagai blangko palsu. “Kami mengamankan dokumen-dokumen yang siap cetak untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja memalsukan dokumen yang dapat menimbulkan akibat hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” (Ruk)