Kritik Keras Mahasiswa, Raperda RTRW Jember Dinilai Cacat Hukum
Jember, Wartarakyat.site – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember kembali berlangsung pada Kamis (3/10/2024) di Kantor PU Cipta Karya.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menuntut transparansi dan evaluasi terhadap Raperda RTRW 2024-2044, yang dinilai cacat hukum dan mengabaikan keselamatan lingkungan.
Mahasiswa melakukan unjuk rasa kedua kalinya setelah tidak mendapatkan tanggapan memadai dari Kepala Dinas PU Cipta Karya.
Dalam aksi ini, mereka menyegel kantor sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap proses penyusunan Raperda.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan oleh mahasiswa antara lain:
- Meminta PU Cipta Karya dan PJ Bupati Jember untuk mempublikasikan seluruh dokumen terkait RANPERDA RTRW.
- Mendesak agar evaluasi dan rekomendasi publik diakomodir dalam penyusunan RANPERDA.
- Menuntut penundaan pengesahan RANPERDA RTRW 2024-2044 hingga evaluasi publik dilaksanakan.
Kepala Dinas PU Cipta Karya, Rahman, menemui mahasiswa dan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Raperda masih berlangsung.
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk registrasi ulang tanah pertanian dan menegaskan bahwa mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi operasional tambang emas dan tambak di Jember.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Bupati dan DPRD Jember untuk menyelesaikan kasus Raperda ini. Jika tidak ada titik temu, kementerian pusat akan mengambil alih," ujar Rahman.
Setelah pertemuan tersebut, mahasiswa masih harus menunggu keputusan hingga 21 Oktober 2024. Aksi dilanjutkan di depan kantor Pemkab Jember, namun karena PJ Bupati tidak hadir, perwakilan Harry Agustriono, Asisten Administrasi Umum Setkab Jember, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Sebagai bentuk protes, mahasiswa menyegel pintu gedung pemkab dengan spanduk, menandakan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan isu ini. (Ruk)