Pencegahan TPPO, Sosialisasi DPC SBMI di Jatigono
Sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) DPC SBMI di Desa Jatigono Lumajang (Dok. SBMI Lumajang) |
Lumajang, Wartarakyat.site - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dalam upaya mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan mengurangi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Surat tersebut meminta agar DPC SBMI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang diundang untuk memberikan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang aman saat pembagian honor insentif bagi Ketua RT dan RW.
Kepala Desa Jatigono, Rudy, merespon dengan antusias dan menyatakan, "Saya mendukung penuh kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang migrasi yang aman."
Ia segera mengirimkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait untuk acara sosialisasi pada 9 Oktober 2024 di Balai Desa Jatigono.
Menurut Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat.
"Kami berharap warga dapat memahami risiko bekerja secara nonprosedural dan selalu memilih jalur yang legal," ujarnya.
Pada acara tersebut, P4MI Malang memberikan pengarahan tentang tata cara bekerja di luar negeri sesuai prosedur.
Meskipun Disnaker Lumajang tidak dapat hadir, sosialisasi tetap berlangsung dengan fokus pencegahan praktik penempatan pekerja migran yang melanggar aturan.
DPC SBMI Lumajang mengajak pemerintah desa untuk membentuk Dewan Pimpinan Desa (DPD SBMI) di Jatigono dan berharap pemerintah Kabupaten Lumajang segera mendirikan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) untuk pelatihan keterampilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya migrasi yang aman dan prosedural meningkat, sehingga angka TPPO dapat diminimalisasi. (Ed: Ruk)