Plt Camat Ambulu Gugat ke PTUN, Tantang Keputusan Pjs Bupati Jember
Hafid Iswahyudi Plt Camat Ambulu |
Jember, Wartarakyat.site - Dalam langkah hukum yang mengejutkan, Pelaksana Tugas Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi, resmi menggugat Pejabat Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Gugatan ini muncul setelah Imam Hidayat mengambil keputusan untuk mengganti posisi Hafid tanpa alasan yang jelas, terhitung mulai 15 Oktober 2024.
Hafid mengungkapkan kekecewaannya, dikutip dari beritajatim.com "Saya merasa dirugikan dengan adanya surat perintah dari Pjs Bupati. Tindakan ini tidak hanya mengakibatkan saya kehilangan kewenangan, tetapi juga hak saya sebagai Pelaksana Tugas Camat Ambulu." Ia mengaku baru mengetahui tentang pergantian jabatannya pada 28 Oktober 2024, ketika seorang staf dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Jember menghubunginya untuk memintanya datang ke kantor terkait administrasi kepegawaian.
Setelah pertemuan dengan Kepala Bidang Mutasi, Hafid menerima surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani oleh Imam Hidayat. Dalam surat tersebut, ia kembali dijadikan Sekretaris Camat (Sekcam) Kencong tanpa adanya tambahan tugas lain. Hafid mempertanyakan dasar hukum dari keputusan ini, merujuk pada Surat Edaran Mendagri yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebelum melakukan penggantian pejabat.
"Menurut SE Mendagri, penggantian pejabat harus sesuai persetujuan Mendagri. Dalam kasus ini, saya masih menjabat sebagai Plt Camat Ambulu, bukan posisi yang kosong," tegas Hafid.
Lebih lanjut, Hafid juga menyoroti pernyataan dalam surat perintah yang menyebutkan bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Bupati definitif sebelumnya tidak berlaku. "Saya ingin menegaskan, apakah Pjs Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan surat yang ditandatangani oleh bupati definitif?" tanyanya retoris.
Hafid melanjutkan dengan menyatakan bahwa penulisan nama Imam Hidayat sebagai Bupati dalam surat perintah juga patut dipertanyakan, mengingat kedudukannya sebagai Pjs Bupati. "Kedudukan beliau seharusnya ditulis sebagai Pjs Bupati, bukan Bupati," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Hafid memutuskan untuk menggugat ke PTUN pada 28 Oktober 2024. "Gugatan ini sudah memenuhi unsur materiil dan formil dengan adanya dua alat bukti yang cukup," katanya. Dalam gugatannya, ia memohon kepada majelis hakim untuk menunda pelaksanaan surat perintah dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah.
Hafid menjelaskan, "Jika surat perintah Pjs Bupati itu dilaksanakan, akan sangat merugikan, karena terdapat keadaan yang sulit dikembalikan atau dipulihkan." Ia khawatir, tanpa penundaan, pelaksanaan kegiatan dan laporan anggaran akan terganggu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, memberikan penjelasan mengenai pergantian tersebut. Ia menyatakan bahwa posisi Pelaksana Tugas Camat Ambulu diganti untuk penyegaran. "Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda. Saya sudah mendengar informasi soal gugatan oleh Hafid. Kami menghormati haknya untuk memperoleh kepastian hukum," ungkap Suko.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 5 November 2024, dan Hafid menyatakan bahwa meski telah diberhentikan, ia akan tetap menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Camat Ambulu hingga 31 Oktober 2024. "Tanggal 1 November 2024, saya akan kembali ke Kencong," tuturnya. (Ruk)