Tim Hukum Jessica Wongso Ajukan PK, Tantang Putusan MA
Wartarakyat.site – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan ini dilakukan oleh tim penasihat hukumnya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan pada Rabu (9/10).
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut dilandasi oleh penemuan novum, yaitu bukti baru yang berpotensi mengubah putusan.
“Kami juga menemukan adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim. Namun, kami ingin mendaftarkan permohonan ini terlebih dahulu sebelum menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Meskipun Jessica telah mendapatkan kebebasan bersyarat, dia tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.
"Melalui PK ini, kami berharap nama baik dan martabat Jessica bisa terjaga,” tambah Otto.
Jessica Wongso, saat ditanya tentang persiapan untuk pengajuan PK, menyatakan, “Saya tidak mempersiapkan hal khusus, tim kuasa hukum yang telah menyiapkan semuanya. Semoga PK ini lancar dan dikabulkan.”
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk menghadapi pengajuan PK tersebut.
“Kami akan siap menghadapi PK yang diajukan, dengan catatan harus ada alasan hukum yang kuat,” katanya.
Jessica Wongso telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, dan diharuskan untuk melapor serta menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.
Dengan langkah hukum ini, Jessica berharap dapat membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum dan masyarakat. ((Ed: Ruk)