Dugaan Pelanggaran Netralitas, AMP2J Desak Pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu Jember
AMP2J gelar aksi di depan kantor KPU Jember. (Dok. Wartarakyat) |
JEMBER (WARTARAKYAT) Aliansi Masyarakat Peduli Pemilih Jurdil (AMP2J) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (13/11/2024) di depan Gedung DPRD Jember, Kantor KPU Jember, dan Kantor Bawaslu Jember. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan kecaman terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. AMP2J menuntut pemecatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu Jember setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas penyelenggara Pemilu.
Aksi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah penyelenggara Pemilu di Jember diduga tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember. Dugaan ini semakin diperkuat dengan beredarnya rekaman yang menunjukkan oknum Panwascam Kecamatan Sumberbaru, bernama Jovita, yang diduga terlibat dalam praktik curang.
"Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Jovita memberikan arahan kepada penyelenggara Pemilu di tingkat desa untuk melakukan kecurangan demi kemenangan pasangan Hendy Siswanto-Gus Firjaun (paslon nomor urut 01) pada Pilkada Jember," ungkap Rully Efendi, juru bicara AMP2J, dalam orasinya.
Rully juga menambahkan bahwa dalam rekaman tersebut, Jovita menyarankan agar minuman dan kopi dicampur dengan CTM untuk membuat saksi dari pasangan calon lain mengantuk saat pemungutan suara di TPS, sebuah taktik yang dinilai sangat merusak integritas Pemilu.
"Ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Jovita dan menindak tegas pelaku kecurangan ini," tegas Rully.
Kustiono Musri, aktivis anti-korupsi yang turut hadir dalam aksi tersebut, mengkritik keras jalannya Pemilu 2024 di Jember. Menurutnya, Pemilu kali ini adalah yang terburuk sejak pemilihan langsung dimulai pada 2005, dengan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Jember sangat brutal. Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Pemecatan komisioner KPU dan Bawaslu Jember adalah langkah yang sangat tepat dan harus segera dilakukan," ujar Kustiono.
Lebih lanjut, Kustiono menyoroti krisis integritas yang melanda kedua lembaga tersebut, terutama setelah penolakan anggota KPU dan Bawaslu Jember untuk disumpah dalam sidang Pansus Pilkada di DPRD Kabupaten Jember, yang menurutnya semakin memperburuk citra kedua lembaga tersebut di mata publik. (Ruk)
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu – Pasal 119 dan Pasal 120 mengatur tentang kewajiban penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral dan bebas dari segala bentuk pengaruh pihak manapun.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu – Pasal 47 menyatakan bahwa anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas, dan melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalitas.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 220 tentang ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kecurangan dalam pemilu, termasuk upaya mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah.