Hotman Paris Laporkan Razman dan Iqlima, Pencemaran Nama Baik Lewat Media Elektronik
Jakarta, Wartarakyat.site – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Putri Iqlima Aprilia. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (4/11/2024) sore.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua tersangka diserahkan untuk diproses lebih lanjut di kejaksaan.
"Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik," ujar Rans.
Menurut Rans, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media massa atau elektronik, dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang lebih berat, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang bentuk tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Setelah penyerahan tersangka, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk proses selanjutnya,” jelas Rans. Ia menambahkan bahwa proses penyerahan dan pelimpahan berkas perkara ini berjalan dengan lancar dan kondusif.
Kasus ini bermula ketika Putri Iqlima Aprilia, yang merupakan mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, menghubungi pengacara Razman Arif Nasution untuk memberikan bantuan hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris. Iqlima kemudian meminta Razman untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak berwajib.
Namun, setelah beberapa waktu, Iqlima mengubah pernyataannya dan membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris. Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Keputusan Iqlima untuk menarik diri dari laporan yang sebelumnya disampaikan dan membantah adanya dugaan pelecehan ini membuat hubungan antara Iqlima dan Razman memburuk.
Sebagai reaksi atas pembatalan tersebut, Hotman Paris Hutapea kemudian melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hotman Paris menyatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Razman, yang sempat mempercayakan dirinya sebagai kuasa hukum Iqlima, telah merusak reputasinya dan mencemarkan nama baiknya di depan publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh terkenal dan isu yang cukup sensitif, yakni dugaan pelecehan seksual yang dihubungkan dengan Hotman Paris, seorang pengacara kondang.
Pengadilan diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kedua tersangka, Razman dan Iqlima.
Sebagai langkah selanjutnya, setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, proses persidangan akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan berkas dakwaan dan meminta pengadilan untuk menjadwalkan persidangan.
"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil, agar semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Rans. (Ed: Ruk)