Kanit Pidum Bantah Ada Judi Sabung Ayam yang Kebal Hukum di Jember
Illustrasi judi sabung ayam. |
JEMBER (WARTARAKYAT) – Viral di media sosial dan pemberitaan lokal mengenai adanya lokasi perjudian sabung ayam yang diklaim kebal hukum di Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Jember, mendapat tanggapan dari Polres Jember. Kanit Pidum Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, angkat bicara, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar.
"Berkenaan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada lokasi perjudian sabung ayam yang tidak takut hukum, itu tidak benar. Kami dari Polres Jember langsung menindaklanjuti pemberitaan tersebut," kata Iptu Bagus saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/11/2024).
Setelah mendapat laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jember, Resmob, dan Polsek setempat segera mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat perjudian sabung ayam. Namun, setelah melakukan pengecekan di lapangan, mereka tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Kanit Pidum Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/11/2024). (Dok. Istimewa) |
"Ketika kami tiba di lokasi yang disebutkan, kami tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam. Ternyata, tempat tersebut sudah lama tidak beroperasi. Kami juga sudah melakukan pembongkaran dan membakar sisa-sisa tempat yang dulu digunakan untuk sabung ayam," jelasnya.
Bagus menambahkan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian dalam menanggulangi masalah perjudian ini. Polres Jember juga melibatkan tiga pilar di tingkat desa, yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, untuk memberikan himbauan terkait larangan perjudian.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan tidak memberikan izin atau membiarkan adanya aktivitas perjudian. Jika ada yang menemukan praktik perjudian, baik itu sabung ayam atau judi online, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas perjudian," tambah Bagus.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemberantasan perjudian, baik konvensional maupun online, menjadi bagian dari program "Asta Cita" yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia, khususnya pada 100 hari kerja pemerintahan.
"Sesuai dengan arahan Presiden, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Jember. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan wilayah yang bebas dari perjudian," tutupnya. (Ed: Ruk)