Mau Urus SIM? Ketahui Mengapa BPJS Kesehatan Kini Wajib di Jember
'Jumat Curhat' di Balai Desa Sidomukti, Jember. (Dok. Istimewa) |
Jember, Wartarakyat.site – Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengumumkan bahwa mulai hari ini, pengurusan SIM baru dan perpanjangan di Sat Lantas Jember diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini disampaikan dalam acara 'Jumat Curhat' di Balai Desa Sidomukti, Jember, yang dihadiri oleh warga setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan regulasi baru, Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemohon SIM untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN di masyarakat, serta memberikan perlindungan kesehatan kepada warga yang mungkin mengalami kesulitan finansial akibat sakit mendadak.
"Kita semua membayar premi yang tidak terlalu besar, namun manfaatnya sangat besar, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Jika terdaftar sebagai peserta JKN, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh negara," ungkap AKBP Bayu Pratama.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma, menambahkan bahwa aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses kesehatan. Tim dari BPJS Kesehatan akan hadir di lokasi Sat Lantas untuk membantu masyarakat yang belum memiliki BPJS.
"Jika ada warga yang belum terdaftar, mereka bisa langsung mengurusnya di Sat Lantas tanpa harus datang ke kantor BPJS," jelasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. (Ruk)