Saswito Menang dalam Gugatan PMH, LBH KPK Tuntut Penghentian Penyidikan
Saswito dan Tim LBH KPK. (Dok. Istimewa) |
JEMBER (WARTARAKYAT)– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum gratis kepada Saswito (38), seorang warga Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang menjadi tersangka dalam kasus hutang-piutang.
Saswito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukowono berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/10/VI/2024, terkait tuduhan hutang-piutang terhadap seorang pelapor berinisial ST.
Pelapor ST mengklaim memiliki bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Saswito sebagai bukti transaksi. Namun, Advokat Subhan Adi Handoko, yang terkenal dengan kritiknya terhadap kebijakan hukum di Kabupaten Jember, bersama tim LBH-KPK, memberikan bantuan hukum kepada Saswito. Mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelapor ST, khususnya terkait keabsahan kwitansi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan kejanggalan pada kwitansi yang dijadikan bukti, salah satunya adalah tidak tercatatnya nama-nama saksi. Hal ini mendorong LBH-KPK untuk mengawal kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dengan tujuan membela hak-hak klien mereka, Saswito.
Pada Sabtu (9/11/2024), LBH-KPK mengajukan gugatan PMH terhadap barang bukti (BB) kwitansi tersebut di Pengadilan Negeri Jember. Gugatan ini, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LBH-KPK, Subhan Adi Handoko, bertujuan untuk membela klien mereka yang telah menjadi tersangka di Polsek Sukowono.
“Kami mengajukan gugatan untuk membela hak-hak hukum klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alhamdulillah, gugatan kami diterima oleh PN Jember, yang memutuskan bahwa kwitansi yang menjadi barang bukti di kepolisian tidak sah,” ujar Subhan Adi Handoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, meskipun kemenangan ini menjadi hasil dari perjuangan tim, Subhan menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa jumawa.
"Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr., tanggal 17 Oktober 2024, tidak membuat kami berbangga diri. Kami akan segera mengirimkan surat ke Polsek Sukowono untuk memberitahukan hasil putusan ini dan meminta agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan, meskipun pihak tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding,” tambahnya.
Subhan menegaskan bahwa meskipun pihak tergugat mengajukan banding, pihaknya yakin bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Jember telah mempertimbangkan semua aspek secara adil.
“Pembuktian perdata dan pembuktian pidana sangat berbeda. Kami yakin kami akan menang sampai putusan akhir, apapun alasan pembanding,” ungkapnya.
Sementara itu, Saswito, yang kini menjadi penggugat sekaligus tersangka di Polsek Sukowono, menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Saya sangat bersyukur atas bantuan hukum yang diberikan oleh LBH-KPK tanpa biaya sepeser pun. Alhamdulillah, gugatan kami diterima di PN Jember. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim LBH-KPK yang telah meringankan kasus hukum saya," ungkap Saswito. (Ed: Ruk)