SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran untuk Era Digital
FGG yang digelar oleh SMSI dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari jajaran pengurus pusat. ( Dok. Istimewa) |
Jakarta, wartarakyat.site – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Revisi ini dianggap sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pesat teknologi dan kebutuhan industri media di Indonesia.
Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGG) yang diadakan baru-baru ini, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran harus dilakukan segera agar industri media, kususnya media siber, dapat berkembang secara optimal. “Penyiaran di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar terkait teknologi digital, serta perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendukung kemajuan tersebut dan membuka peluang lebih luas bagi inovasi di dunia media,” ujar Firdaus.
FGG yang digelar oleh SMSI ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari jajaran pengurus pusat, antara lain Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, serta Wakil Ketua SMSI, Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur. Acara ini juga turut dihadiri oleh Dewan Pakar SMSI, seperti Prof. Rizal E. Halim dan Dr. Taufiqurchman, yang memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi revisi undang-undang ini.
Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa revisi UU Penyiaran harus lebih inklusif, responsif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menciptakan iklim yang lebih terbuka bagi berbagai platform media, baik itu tradisional maupun digital. Revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas, baik untuk penyiaran konvensional maupun media siber yang berkembang pesat.
“Industri penyiaran di Indonesia perlu beradaptasi dengan cepat terhadap kemajuan teknologi. Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman. Oleh karena itu, kami mendesak agar revisi ini tidak hanya memperbaiki aspek regulasi, tetapi juga menjawab tantangan globalisasi dan transformasi digital,” tambah Dr. Retno Intani, Wakil Ketua SMSI.
Sebagai langkah lanjut, SMSI berencana untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan DPR RI dan pihak terkait untuk memastikan bahwa revisi UU Penyiaran segera mendapatkan persetujuan. SMSI juga akan terus menyuarakan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku media, akademisi, dan masyarakat, dalam pembahasan ini.
Dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, SMSI berharap revisi UU Penyiaran dapat segera menjadi landasan hukum yang kuat bagi perkembangan industri media yang lebih bebas, terbuka, dan berkeadilan di masa depan. (Ed: Ruk)