Terungkap! Modus Operandi Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Illustrasi judi online |
JAKARTA (WARTARAKYAT) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Kedua tersangka ini sempat melarikan diri ke luar negeri dan kini akan dibawa kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Minggu (10/11/2024).
Rencananya, kedua tersangka akan dijemput di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka yang baru ditangkap tersebut diketahui berinisial MN dan DM, dengan peran yang berbeda dalam jaringan judi online ini. Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan, "MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs judi dan uang hasil kejahatan, sementara DM berperan menampung uang yang didapat dari kegiatan ilegal ini."
Saat ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Di antara mereka, ada tiga tersangka utama yang berperan mengendalikan operasi judi online, yaitu AK, AJ, dan A, yang mengatur kantor satelit di Bekasi. Selain itu, dua orang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.
Modus Operandi dan Peran AK
Tersangka AK diduga memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Meskipun sempat gagal menjadi pegawai Komdigi, AK diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup pemblokiran situs judi online. Para tersangka disebutkan menerima uang dari situs-situs judi yang sengaja dibiarkan dapat diakses oleh publik, meskipun sudah seharusnya diblokir oleh pihak berwenang.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut tuntas jaringan mafia akses judi online ini. "Kami akan bekerja sama dengan Polri untuk memastikan semua pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Meutya. (Sumber: Polri/ Ed: Ruk)