Dua Warga Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Jember
Illustrasi warga melapor ke Polres Jember. |
Jember (Wartarakyat) – Dua warga Jember, Alif dan Rosy, melaporkan dugaan persekusi yang mereka alami ke Polres Jember. Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 26 November 2024, saat mereka membawa gula, yang kemudian dituduh sebagai bagian dari serangan fajar menjelang Pilkada Jember.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan bahwa kasus ini bukan termasuk tindak pidana pemilu.
Pernyataan ini tertuang dalam surat Bawaslu bernomor 031/Reg./LP/PB/Kab/16.16/XI/2024, tertanggal 5 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.
Alif dan Rosy merasa dirugikan akibat tindakan persekusi tersebut, termasuk adanya tuduhan dan penyebaran video di media sosial yang menyebut mereka membawa bantuan berupa gula dari pasangan calon bupati Gus Fawait dan Djoko Susanto.
Mereka melaporkan beberapa pihak terkait ke Polres Jember atas tuduhan kekerasan fisik, pencemaran nama baik, dan penyebaran video. Pihak-pihak yang dilaporkan di antaranya Fathur Rahman, Fausi, Mawardi, Paiman, Dayat, dan Mulyadi.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Alif. (Ruk)