Isu Pembayaran Buku SD di Jember, Apakah Melanggar Aturan?
Illustrasi murid SD |
Jember (Wartarakyat) — Sejumlah orang tua siswa Sekokah Dasar (SD) di kabupaten Jember, Jawa Timur mengeluhkan kewajiban pembayaran buku pelajaran tanpa bukti kwitansi pembayaran yang diduga sengaja tidak diberikan oleh pihak sekolah.
Beberapa orang tua menyatakan, buku-buku yang diwajibkan untuk membayar oleh pihak sekolah yang seharusnya sudah disediakan melalui alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017, penyediaan buku pelajaran merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, yang saat ini dijabat oleh Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si. dalam pernyataannya kepada Republika.co.id, Senin (29/7), menegaskan bahwa sekolah yang menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu melanggar aturan.
"Iya, sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS," kata Dadang. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana BOS seharusnya digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar siswa, termasuk buku pelajaran.
Sekolah yang memaksa orang tua untuk membeli buku di luar kebutuhan dasar ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus di sejumlah SD tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dana BOS. Para orang tua meminta transparansi dalam alokasi anggaran, terutama untuk buku pelajaran yang seharusnya diadakan oleh sekolah.
Beberapa orang tua siswa menyampaikan harapan agar pemerintah dan dinas pendidikan daerah khususnya kabupaten Jember segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dadang Sunendar juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU Sisbuk dan juknis BOS di sekolah.
"Kami terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah harus memahami bahwa tujuan utama dana BOS adalah untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya," tegasnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik yang dianggap melanggar aturan ke dinas pendidikan atau saluran pengaduan resmi Kemendikbud. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan demi tercapainya pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua pihak.
Editor: Tim Redaksi (Ed: Ruk)