KBRI Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan WNI oleh APMM
![]() |
Illustrasi penembakan |
Jakarta (WartaRakyat) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia akan memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia berinisial B yang menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Jenazah B akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Rupat, Dumai, Riau.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyatakan bahwa jenazah B akan dipulangkan pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Besok (Rabu) satu jenazah kami pulangkan, ya," ujar Hermono dikutip dari Tempo, Selasa, (28/1/2025).
Menurut Hermono, B adalah salah satu korban penembakan yang dinyatakan tewas oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah APMM menarik kapal yang mengangkut imigran tidak berizin yang terdampar di Pantai Banting, Malaysia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menambahkan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau telah menyiapkan segala hal untuk pemulangan jenazah B, termasuk ambulans dan penyeberangan dari Dumai ke Pulau Rupat.
"Kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara," kata Karding.
Selain B, empat korban lain yang turut menjadi bagian dari insiden penembakan tersebut mengalami luka-luka.
Mereka adalah HA (30) asal Batam, MZ (35) asal Dumai, MH (40) asal Aceh, dan ABN. KBRI telah memanggil HA dan MZ untuk dimintai keterangan terkait insiden penembakan tersebut, sementara MH dan ABN masih dalam pemulihan pascaoperasi di rumah sakit.
Hermono mengungkapkan bahwa KBRI juga sedang menunggu penjelasan dari penumpang kapal lain yang ada di lokasi kejadian.
Informasi yang diperoleh akan digunakan untuk memverifikasi konsistensi dari para korban dan mendalami penyelidikan kasus ini lebih lanjut.
Penting untuk dicatat, menurut Hermono, bahwa kasus ini dapat berakhir tanpa proses hukum jika pihak otoritas Malaysia menganggap penembakan itu sebagai bentuk bela diri terkait dugaan serangan dari WNI. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin korban yang seharusnya mendapat perlindungan malah dikenakan hukuman.
“Jangan sampai orang yang menjadi korban justru dikenai hukuman,” ujar Hermono. Jika kasus ini berkembang menjadi tuntutan terhadap WNI atas dugaan serangan, KBRI siap menyediakan pengacara untuk membantu para korban, meski mereka masih menunggu kesimpulan resmi dari pemerintah Malaysia terkait penyelidikan ini.
(Sumber: Tempo.co/Ed: Ruk)