Pencurian Kambing di Jelbuk, Kuasa Hukum Sahit Bantah Kliennya Terlibat
Istri Sahit di dampingi kuasa hukumnya Jarot Subiakto SH (baju biru langit) saat di Polsek Jelbuk. (Dok. istimewa) |
Jember (Wartarakyat) - Jajaran Polsek Jelbuk menahan Sahit, warga Dusun Sumbercandik, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian seekor kambing betina di Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk.
Sahit, yang kini berstatus tersangka, menyangkal tuduhan tersebut dan melalui kuasa hukumnya, Jarot Subiakto SH, ia akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Jarot Subiakto, selaku kuasa hukum Sahit, menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pencurian kambing yang terjadi pada sekitar bulan Oktober 2023.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami. Sahit bersikukuh tidak pernah menitipkan atau menjual kambing betina kepada Juki alias P Ida, yang diakui oleh Juki sebagai pihak yang menjual kambing tersebut. Barang bukti kambing justru ditemukan di rumah Junaidi, yang mengaku menerima kambing itu dari Juki,” ujar Jarot saat ditemui di halaman Polsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).
Lebih lanjut, Jarot menegaskan bahwa Sahit tidak tertangkap tangan mencuri atau memiliki barang bukti kambing yang ditemukan di kandang Junaidi. "Pihak keluarga Sahit masih berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan," tambahnya.
Sementara itu, Aiptu Abdul Haris, Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Senin (06/01/2025) terkait dugaan pencurian kambing betina.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, penyidik menaikkan status Sahit dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang ada, kami memutuskan untuk menetapkan Sahit sebagai tersangka,” ucap Aiptu Abdul Haris di Mapolsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).
Namun, Aiptu Abdul Haris juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus pencurian kambing tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun Sahit belum mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. (Sul/Ed: Ruk)