Program JPK Jember Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran
Kustiono Musri (Tengah) di Polda Jatim. |
Jember (Wartarakyat) – Dugaan tindak korupsi terkait kebijakan Program Jember Pasti Keren (JPK) dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Kustiono Musri, yang akrab disapa Cak Kus. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Cak Kus, Senin (13/1/2025) di Polda Jatim.
Melalui sambungan telepon, Cak Kus menjelaskan, "Saya berada di Polda Jatim untuk melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD untuk Program JPK yang digagas oleh Bupati Hendy Siswanto."
Cak Kus menyoroti bahwa Program JPK, yang telah dilarang oleh Gubernur Jawa Timur sejak tahun 2022, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan. Meskipun ada larangan dari Gubernur, program tersebut terus dijalankan dengan anggaran yang sangat besar.
"Dinas Kesehatan telah mengeluarkan dana untuk Program JPK sebesar Rp 145 miliar yang bersumber dari APBD untuk anggaran 2022 hingga 2024. Bahkan, terdapat tunggakan hutang yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 160,6 miliar," jelas Cak Kus.
Lebih lanjut, Cak Kus menegaskan bahwa Program JPK ini menggunakan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2022, yang sebenarnya telah dilarang oleh Gubernur karena tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Cak Kus, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengelola jaminan kesehatan di luar yang telah diamanatkan oleh Presiden.
"Akibatnya, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 50 puskesmas di Kabupaten Jember terjerat hutang yang terus bertambah, dengan jumlah yang kini diperkirakan mencapai Rp 214 miliar pada Januari 2025. Selain itu, ada tunggakan premi BPJS untuk sekitar 300 ribu orang demi memperoleh Universal Health Coverage (UHC) di era Bupati Hendy," ujar Cak Kus.
Cak Kus juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana SILPA BLUD, yang digunakan untuk membiayai Program JPK tanpa dasar hukum yang jelas. "Tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penggunaan SILPA BLUD untuk Non-BLUD, anggaran tersebut digunakan secara sepihak untuk membiayai program JPK," katanya.
Ia menegaskan bahwa Bupati Hendy Siswanto bersama Kepala Dinas Kesehatan telah menyalagunakan wewenang dalam pelaksanaan program ini. "Penggunaan keuangan daerah harus dilandasi dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Cak Kus.
Kustiono juga merujuk pada evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur terkait APBD 2025, yang menyebutkan bahwa Program JPK merupakan program ganda yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Pemerintah pusat sudah menyediakan Program PBI yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk warga miskin, sehingga pelaksanaan JPK yang bersumber dari APBD di Kabupaten Jember tidak diperbolehkan," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Kustiono berharap agar aparat penegak hukum dapat serius dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran daerah ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Program JPK tersebut. (Tim/Ed: Ruk)