Pupuk Bersubsidi Mulai 2025 Bisa Dibeli dengan Harga Terjangkau, Berikut Cara dan Syarat Pembeliannya
Pupuk Subsidi
Jakarta (Wartarakyat) - Pemerintah telah menetapkan sistem baru untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi akan mencapai 9,5 juta ton, yang terbagi dalam beberapa jenis pupuk, 4,6 juta ton pupuk urea, 4,2 juta ton pupuk NPK, 147.000 ton NPK untuk kakao, dan 500.000 ton pupuk organik.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Harga pupuk urea akan menjadi Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan petani di berbagai sektor pertanian, seperti tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
"Pupuk subsidi ini ditujukan untuk petani yang mengusahakan tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga harus memiliki lahan sawah dengan luas maksimal 2 hektare (ha)," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Selain alokasi dan harga, pemerintah juga memperbaiki sistem distribusi pupuk. Dalam penjelasannya, Menteri Pertanian menegaskan bahwa pupuk bersubsidi akan langsung sampai ke petani tanpa proses yang rumit.
"Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani, dan mulai 1 Januari 2025, petani bisa langsung menggunakan pupuk ini tanpa dipersulit," ujar Andi Amran Sulaiman.
Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menerima alokasi pupuk terbesar, dengan Jawa Timur memperoleh 1,88 juta ton pupuk senilai Rp 8,87 triliun, dan Jawa Tengah 1,38 juta ton senilai Rp 6,74 triliun. Selain itu, Kementerian Pertanian memastikan distribusi pupuk dilakukan dengan tepat sasaran di tingkat kecamatan.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menekankan bahwa petani yang terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk di kios atau pengecer menggunakan kartu tani atau KTP.
"Musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami juga mengakomodasi petani yang mungkin diwakilkan untuk menebus pupuk dengan ketentuan yang sesuai," kata Andi.
Selain itu, pemerintah juga sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata cara penyaluran pupuk subsidi.
Langkah ini diambil untuk memangkas 145 regulasi yang selama ini memperlambat proses distribusi pupuk subsidi.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa stok pupuk yang tersedia saat ini mencapai 1,4 juta ton, dan sekitar 400.000 ton tersedia di distributor dan kios.
"Proses distribusi masih menggunakan pola lama sambil menunggu perpres baru, dan kami pastikan 14,7 juta petani yang terdaftar di RDKK dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan mereka," tambah Tri Wahyudi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia akan lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga petani bisa memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau, dan program subsidi ini dapat mendukung keberhasilan sektor pertanian nasional. (*/Ed: Ruk)