Tambang Diduga Ilegal di Plalangan Kalisat Ditutup Sementara
![]() |
Kepala Desa Plalangan, Kapolsek Kalisat bersama penerima kuasa ahli waris dilokasi tambang galian C |
Jember (Wartarakyat) – Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan bersama penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
Penutupan ini dilakukan setelah mediasi yang diadakan di Kantor Desa Plalangan pada Kamis (30/1/2025) gagal mencapai kesepakatan.
Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, datang ke kantor desa untuk melakukan mediasi terkait dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit. Namun, Mukit yang terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah tersebut tidak hadir dalam mediasi.
Setelah mediasi gagal, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, didampingi oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, langsung menuju lokasi tambang yang diduga beroperasi di atas tanah milik ahli waris.
Di lokasi, mereka menemukan aktivitas tambang galian C yang sedang berlangsung dengan menggunakan empat unit alat berat excavator dan armada dump truck yang bertuliskan PT. Uniagri Prima Tekhnindo di kaca depan kendaraan.
Kepala Desa Plalangan mengonfirmasi bahwa tambang galian C tersebut dikelola oleh PT. Uniagri, namun tanpa izin atau konfirmasi sebelumnya kepada pihak desa.
Hal ini menambah kecurigaan bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa prosedur yang sah dan merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas begitu saja. Kami meminta agar aktivitas tambang yang diduga ilegal ini segera ditutup untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar Agung Sulistio dengan tegas.
Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara kegiatan tambang tersebut guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada tanah dan lingkungan sekitar. Penutupan ini dilakukan sembari menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
M. Fais Adam, salah satu penerima kuasa ahli waris, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan berhenti begitu saja.
“Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris kami dilindungi dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dengan penutupan sementara yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kepala Desa, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan untuk memastikan keadilan bagi pihak ahli waris terkait tanah yang telah diserobot serta aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.
Pihak ahli waris dan penerima kuasa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan hak ahli waris terlindungi dan tidak ada pihak yang semena-mena mengambil keuntungan secara tidak sah. (Ed: Ruk)