Tol Probowangi Selesai Juli 2025, DPRD Awasi Reklamasi Tambang
![]() |
Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang sedang dikerjakan. (Dok.Istimewa) |
Probolinggo (Wartarakyat) - Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang sedang dikerjakan di Kabupaten Probolinggo diprediksi akan selesai pada Juli 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, yang menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut hampir selesai dan sesuai dengan rencana, semua pekerjaan diperkirakan akan rampung pada Juli 2025.
“Pekerjaan proyek Tol Probowangi hampir selesai, dan jika semuanya berjalan sesuai rencana, pada bulan Juli nanti semua pekerjaan diperkirakan selesai,” ujar Al-Fatih.
Selama proses pembangunan proyek tol tersebut, terdapat 24 perusahaan tambang resmi yang turut berkontribusi dengan menyediakan tanah urug untuk keperluan jalan tol.
Al-Fatih menegaskan bahwa setelah proyek ini selesai, seluruh perusahaan tambang tersebut harus memenuhi kewajiban reklamasi pada lahan tambang mereka.
“Begitu pekerjaan proyek tol selesai, semua perusahaan tambang yang terlibat wajib melakukan reklamasi lahan tambang mereka. Kami akan memanggil semua perusahaan tambang untuk memastikan reklamasi dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Al-Fatih.
Menurut data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, ada 24 perusahaan tambang yang wajib melaksanakan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa perusahaan tambang ini berbentuk PT dan CV, semuanya harus memenuhi kewajiban reklamasi agar tidak meninggalkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Al-Fatih juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses reklamasi akan menjadi prioritas utama DPRD Kabupaten Probolinggo.
DPRD akan terus memantau dan mengawal agar reklamasi tersebut tidak hanya tuntas, tetapi juga memenuhi standar estetika yang dibutuhkan.
“Pengawasan reklamasi menjadi prioritas utama kami. Kami akan terus mengawal agar reklamasi dilakukan dengan tuntas dan memenuhi standar estetika yang diharapkan. Kami ingin hasil reklamasi tersebut dapat memperbaiki kembali kondisi lingkungan di sekitar tambang,” jelasnya.
Rencananya, pada awal Februari 2025, DPRD Kabupaten Probolinggo akan mengundang seluruh perusahaan tambang yang terlibat untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas-dinas terkait.
Tujuan dari RDP ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajibannya.
“Tanggal awal Februari nanti, kami akan mengundang semua perusahaan tambang untuk mengikuti RDP dengan dinas terkait. RDP ini penting untuk memastikan bahwa reklamasi berjalan sesuai aturan dan tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Al-Fatih.
Al-Fatih menjelaskan bahwa tambang-tambang yang beroperasi secara legal di Kabupaten Probolinggo umumnya sudah memiliki izin dari pemerintah provinsi dan pusat.
Setiap perusahaan tambang yang sudah memiliki izin eksplorasi, nantinya akan memperoleh izin operasional produksi (OP) yang menjadi syarat untuk beroperasi.
“Tambang-tambang yang legal ini sudah memiliki izin dari pemerintah provinsi dan pusat. Ada izin eksplorasi terakhir yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendapatkan izin operasional produksi (OP). Kami akan memastikan bahwa mereka menjalankan kewajiban ini dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Al-Fatih juga menyoroti masalah tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo. Ia menyatakan bahwa meskipun DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki keterbatasan dalam menangani tambang ilegal, pihaknya tetap mendorong agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada.
“Kami memiliki keterbatasan wewenang dalam menangani tambang ilegal. Namun, kami tetap menekan aparat penegak hukum untuk bertindak. Penutupan dan eksekusi terhadap tambang ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum,” jelasnya.
Meskipun begitu, Al-Fatih juga mengakui bahwa jumlah tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo masih belum dapat dipastikan secara pasti. Menurutnya, banyak laporan yang beredar tentang tambang ilegal, namun tidak ada data pasti terkait jumlah tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Memang ada desas-desus mengenai banyaknya tambang ilegal, tetapi kami belum mengetahui angka pastinya. Ada yang sudah tutup, tetapi ada juga yang masih beroperasi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Al-Fatih menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo akan terus mendorong pelaku tambang legal untuk memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban membayar pajak dan melaksanakan reklamasi.
“Semua perusahaan tambang yang terdaftar di PTSP sudah membayar pajak dengan baik. Kami akan terus mengawal mereka agar memenuhi seluruh kewajiban lainnya, terutama dalam hal reklamasi,” tandasnya.
Sumber: Radar Bromo (Mu/Ed: Ruk)