Audiensi Desa Curahkalong, MPD Minta Salinan APBDes Resmi
![]() |
Audiensi warga Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari di Aula Kecamatan Bangsalsari |
Jember (Wartarakyat) – Puluhan warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Desa (MPD) memenuhi undangan audiensi yang difasilitasi Muspika Bangsalsari, Senin (3/2/2025).
Audiensi yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Bangsalsari itu, diwarnai dengan tuntutan warga agar Pemerintah Desa memberikan salinan resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan, lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa dan stempel desa.
M. Yusuf Bahrudin, Koordinator MPD, menjelaskan bahwa mereka hanya menerima file yang berisi rincian pembangunan tanpa adanya tanda tangan atau stempel desa.
Menurutnya, file tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan keakuratan anggaran yang telah direncanakan dan dilaksanakan.
“Yang kami minta adalah salinan APBDes yang sah, yang sudah disahkan dan dilengkapi dengan tanda tangan Kepala Desa dan stempel desa. Yang diberikan hanya berupa file, yang isinya belum tentu benar,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di sela-sela rapat.
Yusuf menegaskan bahwa permintaan ini bukan hanya soal formalitas, tetapi agar warga bisa memantau secara transparan alokasi dan realisasi anggaran desa yang telah disepakati.
“Kami ingin Desa ini lebih transparan, karena kami ini hanya anak muda yang peduli dan ingin berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Kami berhak tahu bagaimana anggaran desa digunakan. Kenapa harus serumit ini?” ujar Yusuf dengan tegas.
Proses audiensi sempat berjalan alot dan terhambat ketika Kepala Desa Curahkalong, H. Abdul Kadir, tidak hadir setelah jeda makan siang. MPD menolak melanjutkan rapat tanpa kehadiran Kepala Desa. Namun, setelah Kadir tiba menjelang rapat ditutup, audiensi akhirnya dilanjutkan kembali.
Camat Bangsalsari, Drs. Basukik, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak Muspika hanya berperan sebagai fasilitator dalam audiensi tersebut. Menurut Basukik, APBDes adalah kewenangan dari Pemerintah Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“APBDes itu bukan rahasia lagi, karena harus dipampang di Balai Desa, jadi tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi tersebut,” jelas Basukik.
Ia juga memastikan akan mendiskusikan dengan Kepala Desa Curahkalong terkait permintaan warga dan menetapkan batas waktu 3x24 jam untuk memberikan salinan APBDes yang diminta.
Kecurigaan warga terhadap transparansi anggaran desa menjadi alasan utama permintaan tersebut. Salah satu anggota MPD, Taufiq, mengungkapkan bahwa ia menemukan dugaan penyelewengan anggaran setelah mencoba mengecek fakta di lapangan.
“Desa kami ini termasuk yang dana desa (DD)-nya besar, tapi sampai sekarang masih banyak jalan yang rusak. Itu yang membuat kami curiga,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan, permintaan akan salinan APBDes ini adalah langkah awal untuk memastikan anggaran digunakan dengan tepat dan sesuai dengan peruntukannya.
“Permintaan kami sederhana, agar Desa lebih transparan. Kami hanya ingin berpartisipasi dalam pembangunan dan memastikan agar anggaran desa digunakan sesuai dengan yang direncanakan,” tandas Taufiq. (/Ed: Ruk)