Bekerja di Luar Negeri? Ikuti Prosedur yang Benar
![]() |
Illustrasi Pekerja Migran Indonesia |
Wartarakyat - Kebutuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia mendorong banyak orang untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan jumlah calon pekerja yang terus meningkat setiap tahunnya, lapangan pekerjaan dalam negeri semakin terbatas.
Salah satu solusi yang banyak dipilih adalah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, menjadi PMI yang bekerja sesuai prosedur adalah langkah yang sangat penting, karena banyak pekerja yang justru terjebak menjadi PMI Non Prosedural, yaitu mereka yang bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
PMI Non Prosedural sering kali ditemukan pada pekerja yang berangkat tanpa melalui jalur resmi, seperti memalsukan dokumen, mengabaikan aturan yang ada, atau bahkan bekerja dengan bantuan oknum tertentu yang menawarkan jalan pintas untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
Hal ini sangat berisiko karena selain dapat menyebabkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di negara tujuan, para PMI ini juga berisiko tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara tempat mereka bekerja.
Apa Itu PMI Non Prosedural?
PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang benar dalam penempatan tenaga kerja. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan ada pula yang bekerja tanpa visa kerja atau dengan bantuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Latar Belakang Terjadinya PMI Non Prosedural
1. Rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak orang mencari peluang di luar negeri.
2. Keterbatasan akses informasi atau kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan dan perlindungan PMI.
3. Janji penghasilan tinggi dengan proses yang mudah dan cepat seringkali menjadi godaan, padahal bisa berujung pada masalah hukum dan sosial.
4. Salah persepsi tentang PMI serta keterlibatan oknum-oknum yang melibatkan keluarga atau kerabat dalam proses ilegal ini.
Risiko Menjadi PMI Non Prosedural
1. Risiko Penipuan dan Eksploitasi
PMI Non Prosedural rentan terhadap penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab. Banyak PMI yang akhirnya gagal berangkat karena agen melarikan diri atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
2. Tidak Terjamin Perlindungan Hukum
PMI Non Prosedural tidak memperoleh perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara tempat mereka bekerja. Hal ini bisa menyebabkan mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, baik selama berada di tempat penampungan maupun saat bekerja di luar negeri.
3. Gaji Rendah atau Tidak Dibayar
Bekerja tanpa prosedur yang sah sering kali membuat PMI tidak memiliki hak hukum yang kuat untuk menuntut gaji yang layak. Ada banyak kasus di mana PMI Non Prosedural tidak dibayar sama sekali oleh majikan karena mereka tidak terdaftar secara resmi.
4. Batasan Hak dan Kewajiban
PMI Non Prosedural juga bisa dibatasi dalam menjalankan hak dan kewajibannya, bahkan tidak memiliki akses terhadap fasilitas seperti jaminan sosial atau asuransi, yang sangat penting apabila terjadi kecelakaan atau musibah lainnya.
5. Ancaman Deportasi dan Penahanan
PMI Non Prosedural juga berisiko ditangkap dan dideportasi oleh aparat negara tujuan karena bekerja secara ilegal. Ketakutan akan penangkapan membuat mereka selalu merasa terancam dan tidak aman.
6. Tidak Ada Jaminan Sosial atau Asuransi
Jika mengalami musibah, kecelakaan kerja, atau sakit, PMI Non Prosedural tidak memiliki jaminan sosial atau asuransi dari negara penempatan, yang berpotensi memperburuk kondisi mereka.
Dasar Hukum Perlindungan PMI
Menurut UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon PMI harus terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dengan menerima upah. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa tujuan utama perlindungan PMI adalah untuk menjamin hak asasi manusia, serta perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.
Jenis-Jenis PMI
1. PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
Pekerja yang ditempatkan di perusahaan atau lembaga berbadan hukum di negara penempatan.
2. PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga
Pekerja yang bekerja pada majikan pribadi atau rumah tangga di luar negeri.
3. Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan
PMI yang bekerja di sektor pelayaran atau perikanan di luar negeri.
Dokumen yang Harus Dimiliki Calon PMI
Calon PMI wajib memiliki dokumen lengkap sebelum bekerja di luar negeri, yang meliputi:
1. Surat keterangan status perkawinan dan fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
2. Surat izin suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
3. Sertifikat kompetensi kerja.
4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
6. Visa kerja.
7. Perjanjian penempatan PMI yang sah.
8. Perjanjian kerja yang telah disetujui oleh pihak terkait.
Langkah-langkah Menjadi PMI Prosedural
1. Cari informasi mengenai perusahaan penempatan PMI di Dinas Ketenagakerjaan setempat, BP3TKI, atau melalui situs resmi KP2MI/BP2MI
2. Ikuti penyuluhan mengenai prosedur dan hak-hak PMI yang diadakan oleh pihak terkait.
3. Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mengikuti proses seleksi.
4. Tanda tangani perjanjian penempatan dengan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
5. Lengkapi dokumen sesuai persyaratan dan pastikan kontrak kerja disetujui oleh KBRI/KJRI.
6. Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan terdaftar dalam sistem SISKOKTKLN.
7. Laporkan kedatangan di negara tujuan ke perwakilan Indonesia setempat.
8. Pulang dan laporkan masalah ke BP3TKI jika mengalami masalah di luar negeri.
Peran Pemerintah dan Protokol Imigrasi
Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan prosedur ketat untuk memastikan setiap WNI yang akan bekerja di luar negeri melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Prosedur ini bertujuan untuk mencegah adanya PMI Non Prosedural yang berisiko tinggi melanggar hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Bagi calon PMI yang memenuhi prosedur, mereka akan memperoleh perlindungan hukum dan dapat bekerja dengan lebih aman.
Pentingnya Mengikuti Prosedur Resmi
Bekerja secara ilegal atau Non Prosedural di luar negeri berisiko sangat tinggi. Tidak hanya berpotensi pada hukuman penjara atau deportasi, namun juga menyebabkan penderitaan fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku demi memastikan keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja di luar negeri. (Ed: Ruk)