Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka Berhasil Dibekuk
![]() |
IF (46) tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur (Duduk). |
Jember (Wartarakyat) - Tim Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dan membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya.
Menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama, pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial IF (46). Pelaku ditangkap di rumah korban di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Jember.
"Tim Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku akan pulang ke rumah korban. Kemudian tim menuju rumah korban dan mendapati korban dan pelaku sudah berada di dalam rumah," kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Adam.
Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah saudara pelaku di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Jember. Selain itu, pelaku juga telah membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya selama 4 hari.
Sebelumnya, korban yang berinisial CP telah melaporkan kehilangannya kepada orang tuanya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025. Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi kerja kelompok di rumah temannya, namun kemudian tidak kembali.
"Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi kerja kelompok di rumah temannya, namun kemudian tidak kembali. Orang tua korban mencoba menghubungi korban melalui telepon, namun tidak ada jawaban," kata AKP Adam.
Tim Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember kemudian melakukan pencarian terhadap korban dan pelaku. Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil menemukan korban dan pelaku di rumah korban.
"Petugas telah mengamankan dan melakukan interogasi korban dan pelaku. Kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Jember dan menyerahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jember untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Adam. (AL/Ed: Ruk)