Kisah Puspa Dewi di Singapura hingga Kepulangannya dengan Bantuan Disnaker
![]() |
Puspa Dewi (Tengah) tiba di kantor Disnaker Prabumulih, didampingi Plt Kepala BP3MI Sumsel, perwakilan Disnaker dan Dinsos Prabumulih, serta keluarga yang telah menunggunya. |
Prabumulih (Wartarakyat) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih berhasil mengawal pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Prabumulih, Puspa Dewi (36), yang sempat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Pada Senin malam, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.59 WIB, Puspa Dewi tiba di kantor Disnaker Prabumulih, disambut oleh Plt Kepala BP3MI Sumsel, perwakilan Disnaker dan Dinsos Prabumulih, serta keluarga yang telah menunggunya.
Puspa Dewi, yang mengenakan kerudung pink, kemeja putih-biru, celana jeans biru, dan sepatu putih, tampak dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya dalam proses kepulangan. Saya kapok," ujar Puspa Dewi singkat.
Sebagai ibu dari dua anak, Puspa Dewi mengungkapkan alasan utama kepulangannya adalah perlakuan buruk dari majikan serta ketidakpastian soal gaji. Selama 4,5 bulan bekerja di Singapura, Puspa Dewi mengaku tidak dibayar dan malah diminta mengganti sejumlah uang oleh agen yang memberangkatkannya.
"Pekerjaan ini tidak mudah. Saya sering dimarahi majikan dan kesulitan mengasuh anak majikan yang sangat nakal. Saya merasa serba salah sepanjang waktu," tambahnya, sambil menjelaskan bahwa kekerasan yang dialaminya berupa kekerasan verbal, bukan fisik.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk bekerja secara ilegal di Singapura dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi yang mendesak.
"Saya butuh pekerjaan dan uang, sehingga ingin bekerja secepatnya. Gaji yang lebih besar dibandingkan di Prabumulih juga membuat saya tertarik," ujarnya. Teman-temannya di Prabumulih dan Singapura yang mengenalkan pekerjaan tersebut kepadanya.
Puspa Dewi dijanjikan gaji sebesar 550 dolar Singapura ditambah 20 dolar untuk pengganti hari libur. "Kalau dihitung dengan hari libur, gaji saya mencapai sekitar Rp7 juta per bulan," katanya.
Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus, menjelaskan bahwa informasi mengenai keadaan Puspa Dewi pertama kali diterima melalui media sosial, di mana Puspa meminta bantuan kepada pemerintah setempat.
"Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung menginstruksikan staf untuk memverifikasi kebenarannya dan menghubungi keluarga," ujar Sanjay.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Disnaker segera berkomunikasi dengan Puspa Dewi melalui keluarganya.
"Pada saat itu, saya juga dihubungi oleh Walikota terpilih yang meminta bantuan untuk memulangkan Puspa Dewi. Kami segera berkoordinasi dengan BP3MI Sumsel, yang langsung menghubungi KBRI untuk membantu proses kepulangannya," tambah Sanjay.
Terkait dengan denda sebesar Rp26 juta yang harus dibayar oleh Puspa Dewi, Sanjay mengungkapkan bahwa pihak agen telah mempermudah masalah tersebut setelah dihubungi oleh KBRI.
Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya menanggung biaya kepulangan Puspa Dewi, termasuk pembelian tiket pulang pada tanggal 17 Februari.
Plt Ketua BP3MI Sumsel, Aminah, menambahkan bahwa pihaknya sering menangani kasus PMI ilegal dan terus melakukan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat di berbagai daerah untuk mencegah kejadian serupa.
"Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 18/2017, hanya perusahaan yang berizin resmi yang boleh menempatkan PMI ke luar negeri," tutup Aminah. (Ed: Ruk)