Mendes PDT Tegaskan Penindakan Tegas Oknum Kades yang Menyelewengkan Dana Desa
Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
Jakarta (Wartarakyat) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa oknum kepala desa (kades) yang terlibat dalam penyelewengan dana desa akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (5/2/2025).
"Jadi kami serius. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Kami minta agar segera ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali, apalagi dana desa ini akan segera turun ke desa-desa, transfer dari Kementerian Keuangan. Kami akan bergerak cepat agar oknum-oknum itu segera ditindak secara tegas," ujar Yandri dikutip dari Antara.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan dana desa sangat penting untuk memberikan efek jera. Selain itu, hal tersebut juga menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar memanfaatkan dana desa dengan baik dan sesuai peruntukannya demi menyejahterakan masyarakat desa serta membangun Indonesia.
"Itu menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain, agar mereka taat dan patuh dalam menggunakan dana desa," kata Yandri.
Yandri yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI menambahkan, penindakan tegas dan peningkatan pengawasan dana desa dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Kami tidak ingin di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, perilaku yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya terulang kembali di tahun 2025 atau tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan informasi awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa, salah satunya digunakan untuk judi online.
Pada kesempatan yang sama, Yandri didampingi oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, yang menemui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK. Dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan temuan terkait transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari–Juni 2024.
"Ini hasilnya sudah kami pegang, di mana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa, yang tadi disampaikan periode Januari–Juni 2024," ujar Yandri.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa dana desa yang disalahgunakan itu diduga digunakan untuk perjudian online serta keperluan lainnya yang tidak jelas.
"Dana desa itu disinyalir digunakan oleh oknum kepala desa, memang enggak banyak, ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga yang digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas," pungkasnya.
(Sumber: Antara/Ed: Ruk)