P2MI Gagalkan Pemberangkatan Perdagangan Orang di Tanjung Pinang
![]() |
Illustrasi perdagangan orang. |
Jakarta (Wartarakyat) - Pemerintah berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah pemerintah menerima informasi mengenai adanya upaya pemberangkatan calon PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (1/2).
Calon PMI tersebut berinisial M (54), seorang perempuan asal Karawang.
Baca juga:
Kasus Kematian PMI Nurhayati, Karding Ingatkan Bahaya Pekerja Migran Ilegal
"Pada saat verifikasi dokumen, calon pekerja migran ini tidak memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri melalui Kepri, karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dan paspor," jelas Abdul Kadir dikutip dari Detik.com.
Setelah itu, Kementerian P2MI berkomunikasi lebih lanjut dengan korban untuk mendalami kasus ini. Ternyata, korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan pengaturan oleh seorang pria berinisial AT (55).
"Tersangka AT mengatur keberangkatan korban mulai dari menempatkannya di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ujar Abdul Kadir.
Sesampainya di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan milik AT untuk menunggu waktu keberangkatan ke Malaysia.
Tim Kementerian P2MI kemudian melacak keberadaan AT dengan berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengecekan daftar nama penumpang.
"Tim akhirnya mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," kata Abdul Kadir.
Kementerian P2MI juga berkoordinasi dengan Polri karena kasus ini termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara itu, istri tersangka AT yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Abdul Kadir juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang sah agar terhindar dari kasus TPPO dan ketidakadilan.
"Saya berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (Ed: Ruk)