Satgas Pangan Polri Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET
![]() |
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri |
Jakarta (Wartarakyat) - Satgas Pangan Polri mulai turun tangan untuk memantau dan mengecek langsung ketersediaan serta jalur pasokan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan agar agen penjual LPG 3 kg tidak melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya pengawasan ini.
"Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Helfi menambahkan bahwa HET harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan, lanjutnya, agen yang melanggar ketentuan tersebut berisiko kehilangan izin operasinya. "Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan untuk dapat menjual LPG 3 kg.
Kebijakan ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan harga jual gas subsidi tersebut bisa lebih terjangkau sesuai dengan subsidi pemerintah.
Pertamina Patra Niaga, sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan LPG 3 kg, memastikan bahwa harga gas subsidi di seluruh pangkalan resmi sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya pada Senin (3/2/2025).
Kebijakan baru ini sempat menimbulkan kesulitan bagi sebagian masyarakat yang kesulitan memperoleh LPG 3 kg. Banyak yang belum mengetahui lokasi pangkalan resmi untuk membeli gas subsidi tersebut sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Namun, per 5 Februari 2025, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan membolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah adanya komunikasi antara DPR dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sumber: (Detik.com/ Ed: Ruk)